IPOL.ID – Para perokok bersiapnya menambah alokasi pendapatannya untuk bisa menikmati sebatang rokok. Harga rokok tahun depan dipastikan naik sejalan dengan keputusan pemerintah yang resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rata-rata 12%. Tetapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya maksimum 4,5%.
Terkait kebijakan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menjelaskan, dengan kenaikan tarif cukai pemerintah akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok mulai 2022.
“Presiden menyatakan pemerintah akan mengubah harga jual rokok. Kami diminta untuk disiapkan dan bisa mulai dijalankan per 1 Januari 2022,” ungkap Menkeu dalam penjelasan virtualnya, Senin (13/12).
Disebutkan, harga jual eceran rokok termahal untuk tahun depan adalah Rp40.100 per bungkus (20 batang) untuk rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) I. Sebelumnya rokok jenis ini dijual Rp35.800 per bungkus.
Sedangkan harga rokok terendah adalah SKT III yakni Rp10.100 dari sebelumnya Rp9.000 per bungkus.