Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Harga Rokok Per 1 Januari 2022 Dipastikan Naik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Harga Rokok Per 1 Januari 2022 Dipastikan Naik
Headline

Harga Rokok Per 1 Januari 2022 Dipastikan Naik

Iqbal
Iqbal Published 14 Dec 2021, 08:28
Share
1 Min Read
Rokok bisa berdampak membuat bayi stunting. Foto: mydr.com.au
Rokok bisa berdampak membuat bayi stunting. Foto: mydr.com.au
SHARE

IPOL.ID – Para perokok bersiapnya menambah alokasi pendapatannya untuk bisa menikmati sebatang rokok. Harga rokok tahun depan dipastikan naik sejalan dengan keputusan pemerintah yang resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022.

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rata-rata 12%. Tetapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya maksimum 4,5%.

Terkait kebijakan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menjelaskan, dengan kenaikan tarif cukai pemerintah akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok mulai 2022.

“Presiden menyatakan pemerintah akan mengubah harga jual rokok. Kami diminta untuk disiapkan dan bisa mulai dijalankan per 1 Januari 2022,” ungkap Menkeu dalam penjelasan virtualnya, Senin (13/12).

Baca Juga

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji. Foto: dok. Nasdem
Legislator DKI Minta Sektor Kesehatan Jadi Prioritas untuk Siaga Saat WFA Diterapkan
Konflik Geopolitik Memanas, Wamenkeu Bilang Fundamental Ekonomi RI Resilien
Tantangan Riset Kesehatan Masa Depan, 5 Hal Ini Harus Dikuasai

Disebutkan, harga jual eceran rokok termahal untuk tahun depan adalah Rp40.100 per bungkus (20 batang) untuk rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) I. Sebelumnya rokok jenis ini dijual Rp35.800 per bungkus.

Sedangkan harga rokok terendah adalah SKT III yakni Rp10.100 dari sebelumnya Rp9.000 per bungkus.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cukai rokok, harga rokok naik, Kementerian Keuangan, Kesehatan, Sri Mulyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin merah putih 2 Hari Ini, 500 Anak-anak Usia 6-11 Tahun di Jakarta Selatan akan Divaksin COVID-19
Next Article Malware yang tertanam dalam firmware sistem memungkinkan pencurian aset kripto, pengalihan panggilan, dan pembajakan akun media sosial. Foto: Ist Waspada Malware BRATA yang Sanggup Mencuri Informasi Perbankan Pengguna Ponsel Android

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?