Seluruh pelaku telah dipanggil Unit PPA Polres Buleleng, untuk dimintai keterangan terkait beredarnya video asusila tersebut, termasuk orang tua pelaku.
“Saat ini kasus ditangani PPA Polres Buleleng, orang tua dan pelaku sudah dipanggil,” pungkas Wistara.
Sementara itu, Kepolisian Resort Buleleng, Bali, telah bertindak cepat dengan pendekatan yang menekankan aspek perlindungan anak, mengingat pelaku masih dibawah umur.
“Karena pelakunya masih anak-anak, maka pendekatan kita mengedepankan aspek perlindungan anak,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, diketahui kejadian tersebut terjadi pada Selasa 7 Desember 2021, sekitar pukul 10.30 WITA di sebuah rumah yang ada di salah satu Desa, di kecamatan Tejakula. (bam)