Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Faktor Faktor Memberatkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Faktor Faktor Memberatkan
HeadlineHukum

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Faktor Faktor Memberatkan

Bambang
Bambang Published 07 Dec 2021, 14:59
Share
2 Min Read
IMG 20211129 WA0268
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Seperti diketahui, pada Senin (6/12), Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) itu telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22,7 triliun, dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp12,6 triliun,” papar Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/12).

“Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” ujar Leonard.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Adapun pertimbangan yang memberatkan lainnya, Heru Hidayat pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) senilai Rp16,8 triliun. Dari jumlah kerugian negara itu, atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp10,7 triliun. “Perkara ini telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Heru Hidayat, Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Kasus hukum, Kejagung, korupsi PT Asabri, Leonard Eben
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jonatan christie kelehhhh 1 Juru Bicara PSI Haryanto Arbi Desak  Menpora  Segera Serahkan Bonus untuk Tim Thomas Indonesia
Next Article IMG 20211207 WA0079 Duh, Marka Yellow Box Junction Banyak Diabaikan Pengendara, Tidak Berfungsi Maksimal 

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?