IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat titik wilayah DKI Jakarta, Rabu (8/12).
Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebar di empat wilayah DKI Jakarta di antaranya, Jakarta Timur, Mall Grand Kuring; Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas; Jakarta Barat, Mal Citraland; Jakarta Pusat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling tersebut buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dokumen yang harus disiapkan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). (rob)