Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana yang merupakan gembong narkoba kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Adami Bin Musa napi yang di vonis 22 tahun penjara itu diduga kabur dengan mudahnya setelah mengikuti program bekerja di luar.
Informasi yang dihimpun, Adami ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram dan ditangkap di Kalianda, Lampung, diduga kabur setelah mendapat ijin bekerja diluar lapas. Dia bersama 11 rekannya keluar dari penjara, dan dia sendiri yang tak kembali. (ibl)
