IPOL.ID – Hari ini, Selasa (27/12), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Mall Grand Cakung (Jaktim), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), LTC Glodok dan Mall Citraland (Jakbar), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling ini diharapkan untuk menyiapkan dokumen seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.