IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta. Layanan ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro, Senin (27/12) menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), LTC Glodok (Jakbar), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (rob)