IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Jumat (10/12).
Dilansir dari akun media sosial @TMCPoldaMetroJaya, layanan SIM Keliling itu beroperasi di lima lokasi, yakni Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), ITC Cipulir Mas (Jakarta Selatan), Mal Citraland, Grogol (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Bagi pemegang SIM yang ingin pelayanan dari pukul 08.00-14.00 WIB
melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.