IPOL.ID- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang.
“Hari ini (21/12) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).
Apri dan Mohd Saleh akan diadili sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Penahanan kedua terdakwa pun kini telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang.
Namun untuk sementara waktu, dituturkan Ali, penahanan kedua terdakwa masih di titipkan pada Rutan KPK. Adapun terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan terdakwa Mohd Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.