Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.
Apri diduga sejak 2017-2018 menerima uang sebesar Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh sejak 2017 hingga 2018 diduga menerima sekitar Rp800 juta.
Uang itu diperoleh kedua terdakwa melalui dugaan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)