“Untuk membasmi mafia tanah perlu langkah tegas, keras, konsisten dan berkelanjutan. Tanpa bantuan oknum terkait, maka mafia tanah akan terkendala dalam beroperasi, apalagi menyangkut penggunaan dokumen palsu,” tukas dia.
Tak Bisa Ada SK Kepemilikan
Pakar Hukum Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja meminta Kepolisian transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Karena, Benny Tabalujan sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, tapi ada penetapan tersangka lain di Bareskrim Polri.
“Itulah pentingnya keterbukaan data kepemilikan tanah, sehingga hal-hal yang terbuka ke publik tidak lagi menghebohkan,” ujarnya.
Selain itu, sambung Gunawan, BPN juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan PTUN tidak menentukan siapa pemilik sebidang tanah. Hal ini harus diputuskan secara keperdataan.
Dalam praktik saat ini, dia mengakui memang sering timbul kerancuan terhadap putusan PTUN yang sering dipakai sebagai dasar kepemilikan. Padahal, konsep kepemilikan adalah konsep keperdataan bukan administrasi negara.

