“Bila diperlukan Komisi III dapat meminta penjelasan Kapolri,” kata Pangeran.
Menurut Agung, pengaduan ke Komisi III dilakukan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum jenderal yang mencoba mempengaruhi jalannya gelar perkara di Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (6/12). Tujuannya jelas agar perkara dihentikan.
Menurut Agung, setelah di dalam gelar perkara Wawan akhirnya mengaku sebagai anak kandung Lim Pin Soen dan Jo Ki Moy, maka seharusnya segera ditetapkan menjadi tersangka dalam LP No.237/ll/2021/Jabar Ditreskrimum Polda Jabar itu.
Agung mengaku sangat menyesalkan apabila ada oknum yang masih berusaha menghentikan penyidikan, yang diduga ada kaitannya dengan keterlibatan oknum jenderal dalam perkara ini.
Atas dasar itulah, Agung meminta Komisi III bersama Kapolri untuk membersihkan praktek kotor yang melibatkan oknum pejabat Polri dalam penanganan perkara. (rob)