IPOL.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum kasasi atas vonis banding terhadap mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.
Rohadi merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim JPU yang diwakili oleh jaksa Trimulyono Hendradi hari ini (14/12) telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Adapun alasan upaya hukum ini di antaranya terkait dengan adanya barang bukti berupa beberapa aset terdakwa Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/12).
Namun demikian kata Ali, uraian lengkap alasan kasasi tersebut akan dituangkan dalam memori kasasi tim Jaksa.
“KPK berharap, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali.