IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Eka Madra Santosa, Ahmad Edi Zuhaidi.
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD 2016-2017.
Selain Edi, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Nanda Pardiantama, Hary Dwi Cahyono, Swen Spengler dan Mulyono.
“Bertempat di kantor BPK Perwakilan Yogyakarta, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (6/12).
Sebelumnya, Kamis (2/12), KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait dugaan korupsi tersebut.
Mereka di antaranya, dosen Teknik Sipil Universitas Cokroaminoto, Herry Kristyanto. Kristiyanto diketahui juga sebagai Team Leader Konsultan Pengawas CV Reka Kusuma Buana pada pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Kemudian, anggota Pokja pembangunan stadion Mandala Krida Sugeng Iswitono; Joko Susilo; Sumitro Yuwono; Gutik Lestarna; Lilin Fajarwati; serta pihak swasta Ilham Waskito dan Sigit Susilo Abriansyah.
Meski begitu, KPK hingga saat ini belum juga mengumumkan tersangka. Ali beralasan, penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka baru akan diumumkan bersamaan dengan proses penahanan. Menurut Ali, KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan aturan yang tercantum dalam UU KPK.
“Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.(ydh)