IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan infrastruktur oleh Dinas PUPR Banjar pada 2008-2013. Kedua tersangka yaitu mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wandi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka itu pun tersebut langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari pertama.
“Penahanan kepada para tersangka dimulai pada 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/12).
Adapun, Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
“Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan,” ujar Firli.
Terkait konstruksi perkara, Herman diduga telah memberikan kemudahan terkait izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar. Kemudahan tersebut diberikan lantaran keduanya diduga memiliki kedekatan khusus.