KPK menduga ada 15 proyek yang memakan dana Rp23,7 miliar yang dimainkan oleh Herman selama menjabat. Beberapa proyek itu dikerjakan perusahaan Rahmat.
“Sebagai bentuk komitmen fee atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno maka RW (Rahmat Wandi) memberikan fee proyek antara 5-8 persen dari nilai proyek untuk HS,” ujar Firli.
Herman juga diduga meminta bantuan Rahmat untuk meminjam uang sekitar Rp4,3 miliar di salah satu bank di Banjar. Uang digunakan Herman untuk keperluan pribadi, sementara itu, Rahmat membayarkan cicilan utang tersebut.
Rahmat juga diduga memberikan beberapa fasilitas untuk keluarga Herman. KPK juga menduga Rahmat memberikan uang untuk menjalankan bisnis rumah sakit swasta milik Herman.
Atas perbuatannya, Rahmat disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.