:Bonatua juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kaveling-4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tambah Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka antara lain, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Kemudian, ada pula nama Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.
Dikonfirmasi hal itu, Ali Fikri menyatakan penetapan tersangka baru akan diumumkan pada saat penahanan tersangka. “Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. (ydh)