Hendar juga menjabarkan terdapat delapan aspek yang menjadi penilaian dalam pemberian penghargaan Meritokrasi tersebut. “Delapan aspek yang menjadi penilaian, mulai dari pelaksanaan kepegawaian sampai pemberian kesehjateraan terhadap ASN, penilaiannya menggunakan self assessment, dengan mengisi 37 sub-aspek instrumen yang telah ditetapkan untuk kemudian diverifikasi oleh KASN,” tutur Hendar.
Dia berharap, agar ke depannya para ASN di Kabupaten Tangerang bisa terus berbuat baik dan mampu meningkatkan kinerjanya dari waktu ke waktu.
Pemkab Tangerang dinilai berhasil mengembangkan Sistem Merit atau manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Alhamdulillah, Pemkab Tangerang kembali meraih predikat ‘Baik’ di tingkat nasional dengan nilai akumulasi 276 poin dari seluruh Instansi Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota di daerah se-Indonesia,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hendar Herawan, Selasa (7/12).