Berikut isi surat tersebut;
Jakarta, 14 Desember 2021
Surat Terbuka Untuk Kapolri
Kepada Yth.
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
JENDERAL POL. LISTYO SIGIT PRABOWO
di
Tempat.-
Perihal: Permohonan Izin Penyerahan Penghargaan Kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab di Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Dengan hormat.-
Pertama-tama saya sampaikan semoga bapak dalam keadaan sehat wal afiat dan sukses selalu dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Selanjutnya, melalui surat ini saya, Lieus Sungkharisma, koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), mengajukan permohonan kepada Bapak selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mendapat izin membezuk Habib Muhammad Rizieq Shihab yang kini berada di ruang tahanan Bareskrim Polri, sekaligus untuk menyerahkan plakat penghargaan kepada beliau sebagai Tokoh Pemersatu Umat 2021 yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional.
Penghargaan mana merupakan bentuk apresiasi kami terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai Tokoh Pemersatu Umat Tahun 2021 atas upaya dan jasa-jasanya dalam meredam gejolak emosi masyarakat, khususnya umat Islam, sekaligus atas keberhasilan beliau menciptakan situasi kondusif bagi kehidupan sosial politik dalam negeri sejak kepulangannya dari Saudi Arabia.