IPOL.ID – Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerapkan PPKM level 3. Namun, praktiknya tidak berlaku di semua wilayah Nusantara.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan, PPKM level 3 pada periode libur Nataru tidak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM akan disesuaikan dengan situasi di setiap daerah. “Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, namun dengan sejumlah pengetatan,” ungkap Luhut melalui keterangan resminya, Senin (6/12).
Dia juga menyebut untuk syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Hanya kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Lebih lanjut Luhut mengutarakan, penanganan pandemi di Indonesia mengindikasikan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat rendah. Sejauh ini, pemerintah telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah 400 kasus. (mim)