IPOL.ID– Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Laporkan Balik PT. TAC atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Penipuan, Penggelapan serta Pemerasan
Mantan Gubenur Bengkulu Agusrin, Kamis (23/12) melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan balik pihak PT. Tirto Alam Cindo (TAC) Ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemcemaran Nama Baik, Penipuan, Penggelapan serta Pemerasan.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Agusrin, yaitu Heru Pratama, S.H., mengaku bahwa laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021 dengan terlapor Ny. Ang Lau Shuk Yee alias Teana, Ny. Lili, dan Mr. Lulu.
“Selama ini klien kami diam, walaupun pemberitaannya memutar balikkan fakta dan mencemarkan nama baik klien kami, karena klien kami selalu berpikiran baik, yaitu hanya meminta dilakukan appraisal independen terhadap mesin-mesin pabrik yang dijual guna mendapatkan nilai yang sewajarnya,” kata Heru dalam siaran pers yang diterima IPOL.Id.