Klien kami berfikir tawaran beliau itu sesuatu yang wajar dan tidak mengada-ada, karena klien kami mendapatkan informasi dari tim yang diturunkan setelah klien kami membayar DP Rp. 7,5 milyar, bahwa ternyata nilai harga mesin-mesin yang dijual itu berkisar Rp. 6 milyar, bukan Rp. 33 milyar seperti yang ditawarkan oleh penjual, itupun ditemukan fakta ada beberapa mesin yang merupakan milik pembeli, tapi dijual kembali kepada klien kami.
Makanya, klien kami meminta dilakukan appraisal yang independen, guna mendapatkan nilai yang sebenarnya.
Tapi rupanya, tawaran appraisal dari klien kami ditolak dan tawaran ini dilakukan berkali-kali kepada penjual, karna ditolak, maka pembeli meminta transaksi di batalkan, dan uang DP Rp. 7,5 milyar dikembalikan. Malah mereka diam-diam mencairkan cek yang menjadi jaminan transaksi yang seharusnya bisa dicairkan setelah saham pabrik yang diperjualbelikan dibaliknamakan kepada pembeli.
Kenyatannya, saham tersebut sampai saat ini belum berpindahtangan kepada pembeli. Pihak PT. TAC malah terus memberitakan klien kami dengan memutarbalikkan fakta.