“Ini tujuannya adalah untuk menekan dan memaksa klien kami agar membayar Rp. 33 milyar, padahal barang seharga Rp. 6 milyar, bahkan melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya dengan maksud dan tujuan memaksa klien kami membayar 33 milyar, kalau membayar Rp. 33 milyar maka laporan Polisi di Polda Metro Jaya akan dicabut dan berhenti memberitakan di media,” paparnya.
Atas dasar itulah, klien kami melaporkan balik tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan di Polda Metro Jaya, karena tindakan mereka sudah keterlaluan.
Heru kembali menjelaskan, meskipun belum dilakukan appraisal, kliennya sudah mengeluarkan uang Rp. 7,5 milyar sebagai DP pembelian mesin-mesin pabrik tersebut, karena pihan PT. TAC memberikan dua lembar cek sebagai jaminan transaksi, masing-masing satu lembar Cek Bank BCA dengan nomor CY 755454 tertanggal 9 Agustus 2019, senilai Rp. 10,5 milyar, yang ditandatangani Ibu Lily dan Ibu Teana dan cek Bank BCA no. CY 174982 tertanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp. 9,5 milyar yang ditandatangani oleh Ibu Lily dan Ibu Teana.