“Dan klien kami konsisten tidak mencairkan cek ini karena ini hanya sebagai jaminan transaksi. Jadi, cek klien kami yang diam-diam mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan kalau saham yang diperjualbelikan sudah berpindah tangan kepada klien kami.
Dengan mereka diam-diam mencairkan cek jaminan transaksi klien kami tersebut, bahkan ini yang dijadikan dasar melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya, malah makin jelas niat tidak baik mereka untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan, penggelapan, serta penipuan kepada klien kami, apalagi mereka tidak mau dilakukan appraisal independen, makin jelas makin terang niat jahatnya” ungkap Heru.
Karena secara lisan sudah disepakati, masing-masing cek yang dijadikan sebagai jaminan transaksi tidak boleh dicairkan, karena hanya untuk jaminan transaksi dan baru bisa dicairkan kalau saham pabrik yang dijual kepada pembeli sudah dibalik nama atas nama pembeli (klien kami).
Kenyataannya, sampai saat ini objek yang diperjualbelikan yaitu saham pabrik belum berpindah tangan ke tangan klien kami dan masih atas nama penjual (PT. Tirto Alam Cindo). Jadi jelas yang dirugikan disini adalah Bapak Agusrin dan Bapak Raden Soleh Abdul Malik sebagai pembeli karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 7,6 milyar, tapi saham belum berpindah. (bam/msb)