Pada 2 Desember, Simonelli menjawab surat elektronik NOC Indonesia nomor 11/30/1/NOC-INA/SET/2021 tertanggal 30 November terkait Correspondence National Flag. Dalam suratnya, Simonelli mengapresiasi NOC Indonesia yang memastikan implementasi terhadap konsekuensi ketidakpatuhan LADI.
Ada empat poin yang ditekankan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.
Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya. Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut di adakan.