IPOL.ID – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan perpanjangan ini mengikuti mekanisme dari Nataru dan ini berdasarkan level asesmen pandemi.
“Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru dan ini berdasarkan level asesmen pandemi,” kata Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin (20/12).
Airlangga menyebut pemberlakuan level 1 akan diterapkan pada 191 kabupaten/kota dari yang sebelumnya 159 kabupaten/kota. Kemudian level 2 diterapkan pada 169 kab/kota dari 193 kab/kota dan level 3 turun 64 kab/kota menjadi 26 kab/kota. Sedangkan untuk level 4 tetap tidak ada.
Dia menyebut bahwa pengaturan PPKM pada 24 Desember – 2 Januari tetap berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Nataru.
Untuk hal-hal yang belum diatur, lanjutnya, akan disesuaikan dengan asesmen COVID-19 sesuai di daerah masing-masing.