Jumlah ini meningkat 75 dibandingkan per 30 Desember 2020, yang hanya tercatat sebanyak empat Penyelenggara. Pada periode yang sama, jumlah Penerbit/pelaku UMKM yang berhasil menghimpun dana juga meningkat 48,84 dari sebelumnya 129 perusahaan per 30 Desember 2020 menjadi 192 perusahaan.
Dari sisi Pemodal juga mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 319,49 dari sebelumnya 22.341 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 93.719 pemodal. Total dana yang dihimpun juga meningkat sebesar 114,92 dari Rp191,2 miliar menjadi Rp410,9 miliar.
Kebijakan Jaga Stabilitas Pasar
Untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid 19, OJK melanjutkan berbagai kebijakan pada 2020 yang difokuskan menjadi tiga poin utama:
1. Relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal;
2. Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan Pasar Modal dan Sistem Keuangan;
3. Kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan yang berlaku untuk pelaku industri di pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal;