IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial H (39). Pria ini diduga pelaku pencabulan terhadap tetangganya yakni seorang anak berusia tujuh tahun berinisial APP.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali sejak Februari hingga Mei 2021, di Kelurahan Kemanggisan, Pal Merah, Jakarta Barat.
“Kita amankan H karena mencabuli korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” kata Niko Purba seperti diberitakan AntaraNews, Senin (20/12).
Peristiwa pencabulan itu diketahui setelah korban melaporkan kepada orang tuanya. Korban mengaku mengalami sakit di beberapa bagian organ vitalnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa bejad tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku di kediamannya di Pal Merah pada Senin siang ini.
Setelah diperiksa polisi, terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sering menggunakan modus meminjamkan handphone kepada korban untuk bermain game.