Saat itulah aksi pencabulan berlangsung. Tidak hanya itu, pelaku juga kerap memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp15 ribu kepada korban setelah peristiwa pencabulan selesai dilakukan.
“Selain memberikan uang, pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO,” kata Niko.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rob)