Ditambahkannya, Pemprov DKI telah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait formula kenaikan UMP untuk direvisi.
Dia berharap, pengusaha bisa memahami kenaikan ini. “Ini adalah yang kami rasa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak di industri,” ucapnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1% atau naik Rp225.000. Sebelumnya, UMP DKI hanya naik Rp37.749.