IPOL.ID – Polda Metro Jaya secara tegas melarang warga DKI Jakarta merayakan malam pergantian Tahun Baru 2022 dengan memasang kembang api. Mereka yang kedapatan tetap bandel menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, mengatakan, masyarakat yang nekat melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi tegas. Sebagai pengawasan, polisi akan meyiagakan petugas patroli untuk melakukan penyisiran. ”Ini melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga dilanggar, melanggar protokol kesehatan,” ucap Endra Zulpan, Kamis (23/12).
Lebih lanjut disampaikan, masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggar akan terancam melanggar ketertiban umum dan langsung diamankan.
Larangan ini untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran COVID-19. ”Biasanya pesta tahun baru diselenggarakan Pemda (DKI) di Ancol dan Bundaran Hotel Indonesia,” katanya lagi.
Hanya dia tidak menjelaskan sanki apa yang akan diterima oleh warga jika bandel menyalakan kembang api. “Yang jelas sanksinya ada,” pungkasnya.