Setelah itu dilakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan pelaku yang beralamatkan di Kampung Buaran Jati, RT. 004/004 Desa Jatiwaringin Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket klip plastic kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu dan 2 (dua) buah korek merk tokai yang sudah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, dan dari hasil pemeriksaan BP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mul)