Pasca kontak tembak Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melaksanakan pengecekan barang bukti dan diketahui bahwa 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, pada tanggal 18 Mei 2021.
“Seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Secara hukum OTK tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948. (rob)