“Ditugaskan (karyawan). Nah di sana, dia (Citilink) yang gaji, semua karyawan mengikuti aturan main dia. Dia yang mengatur. Semua mengikuti aturan main Citilink. Kalau peralihan (transfer karyawan) harus dibuat surat perjanjian, yang menyatakan bahwa dia tetap menjadi karyawan Garuda. Hanya saja dia ditugaskan sebagai awak kabin di Citilink. Karena kalau nanti dianggap sebagai karyawan Citilink, begitu dia balik apakah masa kerjanya dihitung gak? karena nanti berpengaruh kepada pesangon. Nah itu harus ada surat perjanjian yang menyebut karyawan ditugaskan,” jelas Zaenal.
Kendati demikian, jika memang transfer karyawan Garuda ke Citilink ada, Zaenal berharap, down grade karyawan tidak ada. “Satu down grade, kedua hilang masa kerja aktif. Jangan sampai nanti karyawan sudah masuk justru ribut,” ungkap Zaenal.
Adanya rencana transfer karyawan, kata Zaenal, sifatnya masih bidding (sukarela). Namun jika secara sukarela ternyata tidak mencukupi, bisa terjadi penunjukan.
“Walaupun sukarela, perlu adanya perjanjian. Jangan sampai nanti ada konflik terucap ‘ya kan sukarela’, ya gak gitu juga kan,” cetusnya.
