“Sehingga pengemudi tak sempat antisipasi melakukan pengeremen,” katanya saat dimintai komentarnya kepada ipol.id, Jumat (17/12).
Di sisi lain, kelalaian korban tidak memanfaatkan jembatan penyeberangan yang berada tidak jauh dari TKP. Ini berarti disebabkan oleh perilaku korban sendiri.
Sedangkan pengemudi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam proses penyidikan dimungkinkan korban dapat dijadikan tersangka. Hal itu dipastikan dengan olah TKP dan gelar perkara.
Dengan begitu, karena tersangka meninggal dunia secara yuridis tidak dapat dilakukan penuntutan. Sehingga dapat dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, antara lain karena nebes in idem, tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru SP3 dapat dibuka kembali,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, busway menabrak pejalan kaki berinisial YH hingga tewas di jalur busway di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, didekat SMK 57 arah ke Mampang Prapatan Plaza, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/12) pukul 22.00 WIB.