IPOL.ID – Lantaran tidak memiliki izin atau ilegal, Unit Pengelola (UP) perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyegel areal parkir di dalam Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12).
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran DKI Jakarta, Henu Aji menegaskan, penyegelan itu berdasarkan laporan para penghuni apartemen. Sebab, parkiran di dalam apartemen tidak memiliki ijin atau ilegal.
“Ini operator parkir apartemen tidak ada ijin dalam mengelola parkiran. Kita sudah berikan surat peringatan hingga saat ini penghentian dengan kita lakukan segel,” tegas Henu kepada wartawan, Kamis (16/12).
Sehingga petugas memasang segel dengan dishub line di setiap pintu masuk dan alay transaksi lainnya. Penyegelan itu akan terpasang hingga pihak operator mengurus perizinan.
“Selama mereka tidak memiliki ijin dan kuasa dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen. Sementara ini parkir di dalam apartemen gratis,” tandasnya.