Budi menambahkan, sistem yang sama juga telah dikoordinasikan dengan lintas agama lainnya agar menerapkan hal serupa. Dengan begitu, mereka yang menikah bisa langsung mendapatkan KK, KTP dan buku nikah sesuai dengan status mereka yang baru.
“Sebenarnya sudah ada aplikasi, dan layanan terintegrasi juga dengan empat agama lainnya. Dengan aplikasi PDKT kita bisa langsung berikan ke kementerian agama untuk perubahan,” tandasnya.
“Saya harap ini akan menjadi contoh bagi SKPD lainnya. Sistem yang dibuat akan mirip nantinya,” tambah Munjirin.
Munjirin mengatakan, selama ini pasca nikah status di KTP tidak berubah, jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke dinas kependudukan.
“Kita coba integrasikan datanya, begitu masuk data ke KUA untuk melakukan permohonan pernikahan, langsung nanti terhubung ke Sudin Kependudukan dan berubah statusnya menjadi nikah,” tambahnya.
“Tidak hanya untuk warga yang menikah, tapi yang mengajukan perceraian akan dilakukan juga,” kata Wali Kota Jaksel, Munjirin.
Munjirin menyambut baik momen tersebut. Terlebih kegiatan ini dimulai di Jakarta Selatan. Nantinya, sistem tersebut akan diberlakukan diseluruh KUA se-Jakarta Selatan.