IPOL.ID – Sepanjang tahun 2021, Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan 250 hukuman disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan. Sanksi disiplin itu terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang, dan hukuman ringan.
Ketua MA, Syarifuddin menyebut, Hakim dan Hakim Ad Hoc mendapatkan 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan.
Kemudian, pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti mendapatkan sebanyak 78 sanksi. “Sanksi itu terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2021 secara daring, Rabu (29/12).
Dia menambahkan, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan mendapat sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
“Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mendapat sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan,” ujarnya.