IPOL.ID-Bank BRI memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan di sejumlah portal media online yang berjudul “Nasabah Gugat BRI Rp1 T”.
Akhmad Purwakajaya selaku Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai berikut.
Pertama, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019, dimana yang bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.
Kedua, sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya bias dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar.
Ketiga, berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan. Namun demikian karena yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum terhadap yang bersangkutan yang sedang berlangsung,” ujar Akhmad Purwakaya.