Sebelumnya diberitakan, Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, dari kantor Hukum Mastermind & Associates, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka. Sidang pertama gugatan digelar Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (bam)