Timbulnya kemacetan dan ketidak nyamanan. Menurutnya, fenomena munculnya terminal bayangan sebenarnya sudah cukup lama namun kelihatannya ada kesan pembiaran yang secara otomatis memperlihatkan lemahnya manajemen pengendalian dan pengawasan.
Problem timbulnya terminal bayangan, sambungnya, penyebabnya sebenarnya mudah dideteksi. Karena adanya kepentingan antara agen penjualan tiket dengan perusahaan angkutan umum.
“Pengendalian dan pengawasan cukup mudah sebenarnya dari mulai menertibkan perizinan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintasnya. Pembiaran terhadap pelanggaran tersebut sudah dipastikan akan mereduksi fungsi terminal dan akan menggangu kamtibmas secara umum dan kamseltibcar lantas pada khususnya,” tukasnya.
“Ingat bahwa dalam Undang-Undang lalu lintas No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan aturan turunannya, cukup memadai Pasal-pasal yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas bagi pengemudi angkutan umum dan ketentuan Pidananya (Tata cara berlalu lintas Pasal 124 sd Pasal 126 dan ketentuan Pidananya diatur dari Pasal 300 sd Pasal 309),” ungkapnya.