IPOL.ID – Pemerintah diwakili Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan sosialisasi kepada disperindag provinsi, asosiasi, institusi serta berbagai sektor usaha dan pelaku usaha yang berorientasi ekspor di Bandung, Jawa Barat, pada 25 November lalu.
Penugasan Khusus Ekspor (PKE) diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, akan tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh Pemerintah, yaitu: (1) Pelaku Ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan Ekspor dari Perbankan dan/atau lembaga keuangan (2) Komoditas Ekspor termasuk kategori non-tradisional (3) Negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional (4) Meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia (5) Mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan (6) Meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.