IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Pertimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode Januari – Agustus 2018, Rifa Surya.
Rifa akan diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tahun 2018.
“Hari ini (6/12) pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya, Senin (6/12).
Selain Rifa, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yakni mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja. Baik Rifa maupun Ida Bagus akan diperiksa di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.
Terkait kabar dugaan penetapan status tersangka itu, Ali Fikri hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.
“Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali. (ydh)