IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017.
Dua orang saksi yang dipanggil merupakan pihak kontraktor yakni, Ertiansyah selaku Plant Manager PT Karyawan Beton Sudira dan Rizki Parasto selaku Contract Administration Manager PT Pakubumi Semesta.
Sedangkan dua saksi lainnya merupakan pihak swasta yakni, Jekson Firdaus Sitorus dan Sri Sulastri selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan hari ini, di Kantor BPK Badan Pemeriksaan Keuangan) RI di Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/12).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi termasuk Direktur PT Eka Madra Santosa, Ahmad Edi Zuhaidi. Meskipun demikian, lembaga antirasuah itu tak kunjung mengumumkan penetapan tersangka korupsi pembangunan stadion tersebut.
Ali berdalih, sesuai kebijakan pimpinan KPak, pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan proses penahanan.