IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati non aktif Sungai Hulu Utara (HSU), Abdul Wahid. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/1).
Saksi-saksi yang akan diperiksa antara lain, Maulana Firdaus selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tajuddun Noor selaku pensiunan PNS, Noor Elhamsyah selaku wiraswasta atau pedagang mobil berkas atau HP dan HM Ridha selaku staf Bina Marga, Hadi Hidayat selaku mantan ajudan Bupati dan Barkati alias Haji Kati selaku Direktur PT Prima Mitralindo Utama.
Lalu, Ferry Riandy Wijaya selaku Sales Honda, Muhammad Fahmi Ansyari selaku pihak PT Bangun Tata Banua & CV Sabila Rizky dan PT Jati Luhur Sejati, Farhan selaku pihak PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Haji Abdul Halim Perdana Kusuma selaku pihak CV Alabio, Abdul Hadi selaku Direktur CV Chandra Karya dan Muhammad Muzzakir selaku kontraktor.
Seperti diberitakan, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. TPPU diterapkan oleh setelah penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid.
Diduga ada beberapa penerimaan tersangka yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
TPPU ini juga diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.
“Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW,” terang Ali. (ydh)