IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Tahun 2022.
Penetapan tersangka tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1) kemarin.
“KPK menyimpulkan ada sembilan orang tersangka, di antaranya empat orang sebagai pemberi dan lima orang sebagai penerima,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Adapun salah satu tersangka adalah Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. “Kita tetapkan RE (Rahmat Effendi) sebagai tersangka,” kata Firli.
Firli menyebut, jika RE sebelumnya telah terjaring operasi senyap bersama 13 orang lainnya yakni, A selaku Direktur PT ME, MV selaku makelar tanah, PK selaku staf sekaligus ajudan RE, MP Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi dan HR selaku Kasubag TU Pemkot Bekasi.
Selanjutnya, SY selaku Direktur PT KBR dan PT HS, HD selaku Direktur PT KBR dan PT HS, MD selaku Camat Rawalumbu, JL selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pemerintahan Kota Bekasi AM selaku Staf Dinas Perindustrian, MY selaku Lurah Jatisari, WY selaku Camat Jatisampurna dan LPM selaku swasta.
OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Selanjutnya, Rabu (5/1), tim KPK bergerak menuju lokasi di Kota Bekasi.
“Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MP kepada Walikota Bekasi. Tim pun melakukan pengintaian dan mengetahui jika MP telah memasuki rumah dinas Walikota Bekasi, dengan membawa sejumlah uang untuk diserahkan kepada Walikota Bekasi,” kata Firli.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak mengamankan MP pada saat keluar dari rumah dinas Walikota Bekasi. Setelahnya, tim KPK langsung merangsek memasuki rumah dinas Walikota Bekasi dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya RE, MY, PK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK saat bersamaan juga menemukan bukti berupa uang tunai yang jumlahnya fantastik mencapai miliaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah.
“Secara pararel, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta yang di antaranya, NP di wilayah Cikunir, AA di Pancoran dan SY di sekitar Senayan, Jakarta,” lanjut Firli.
Kemudian, tim KPK membawa seluruh pihak yang diamankan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan, guna diperiksa secara intensif.
Pada Rabu (5/1) malam sekira pukul 23.00 WIB, tim KPK kembali melakukan penangkapan terhadap MS dan JL di kediamannya masing-masing. Lalu, pada Kamis (6/1), tim KPK juga mengamankan WY dan LPM beserta bukti berupa uang tunai sebesar Rp700 juta dalam pecahan rupiah. “KPK juga menyita kurang lebih Rp3 miliar dan buku rekening dengan saldo sekitar Rp2miliar,” terang Firli.
Dengan begitu, jumlah bukti uang yang disita oleh lembaga antirasuah sebesar Rp5,7 miliar yang terdiri dari Rp3 miliar dan Rp700 juta berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan.(ydh)