IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan hari ini telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah kota Bekasi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1).
Tindakan ini, menurut dia, dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Meski begitu, Ali belum merinci adanya barang bukti yang disita terkait penggeledahan oleh KPK. “Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Pada kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen.
Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah Kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan
Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah Kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid. Usai ditetapkan tersangka, sembilan orang tersebut termasuk Pepen langsung dijebloskan ke tahanan.
Saat ini, KPK masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga tersangkut dengan rasuah tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pengembangan juga dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Bekasi.(ydh)