IPOL.ID – Jajaran Polsek Setiabudi mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman yakni Edi Warman, 60 tahun, terhadap keponakannya sendiri berusia 9 tahun di kediamannya di Jl. Menteng Rawa Panjang, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasusnya pun menjadi perhatian oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi sempat meninjau langsung ke Mapolsek Metro Setiabudi tuk bertemu dengan korban dan orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kepada polisi, Dasco menyampaikan, hal tersebut juga menjadi kekuatan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan. Dasco mengapresiasi penanganan cepat yang dilakukan Kepolisian Polsek Setiabudi.
“Beliau juga sampaikan, akan menjadi kekuatan bagi anggota dewan dalam mempercepat RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang,” terang Zupan di Mapolrestro Jakarta Selatan pada wartawan, Senin (10/1).
Dalam kasusnya, sang paman Edi Warman melakukan tindakan perkosaan atau mencabuli terhadap keponakannya sendiri itu sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada 3 Januari 2022 dan kedua pada 5 Januari 2022.
Meski sudah beruban, di kediamannya Edi tak jauh dari rumah korban, melakukan perbuatan cabul di Jl. Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya, ibu korban berinsial N telah melaporkan Edi ke Mapolsektro Setiabudi pada 6 Januari 2022 lalu.
Pada kasusnya, sambung Zulpan, polisi bergerak cepat melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Edi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Zulpan.
Saat beraksi, sang paman predator seksual itu mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban. Tersangka juga pernah melakukan hal serupa pada tiga tahun lalu, atau pada tahun 2019. Korbannya juga menyasar keluarga terdekat, yakni keponakan yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.
Hal tersebut diketahui dari sejumlah barang bukti (barbuk) yang ditampilkan polisi dalam gelar kasus hari ini. Disita barbuk berupa pakaian korban, pakaian tersangka, uang pecahan Rp10 ribu serta Rp5 ribu yang berjumlah Rp25 ribu.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban AA alias AP, 9. Pendampingan itu, sambung Budhi, berupa pemulihan psikis berupa pemberian konseling.
Dalam hal ini, Kepolisian bekerja sama dengan pihak Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kapolres mengungkapkan, pendampingan itu telah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Iya, tentunya kami ada prosedur. Kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan konseling juga kepada anak,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Edi Warman terancam dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tentunya kita tak ingin kejadian serupa terulang, maka diperlukan pengawasan terhadap anak dan edukasi serta keberanian melapor jika menemukan kasus seperti itu,” pesan Zulpan. (ibl)