IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi guna diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
Diduga kasus itu melibatkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana gratifikasi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/1).
Dari keempat saksi yang dipanggil, dua orang di antaranya berasal dari unsur swasta yaitu Dwi Juli Harsono selaku Direktur PT Energi Bumi Sarmello dan Iwan Suryanto, Komisaris PT Indosoy Lestari. Sedangkan dua saksi lainnya yakni, Edi Yanto selaku petani dan Go Natalia Widjaja ibu rumah tangga.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” sebut Ali tanpa menjelaskan keterangan apa yang akan digali oleh lembaga antirasuah terhadap keempat saksi tersebut.
Namun diduga pemeriksaan para saksi bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka pemberi (gratifikasi). Para tersangka itu adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS). Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Sedangkan dari tersangka penerima, Selasa (28/1) lalu, KPK lebih dahulu melimpahkan berkas perkara mereka kepada jaksa penuntut umum. Mereka di antaranya adalah Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. (ydh)